Polisi Berhasil Gerebek Judi Sabung Ayam di Kejobong, Purbalingga, Sejumlah Orang Diamankan

Humas Polres Purbalingga

Purbalingga News - Polisi Purbalingga telah menggerebek judi sabung ayam. Polisi berhasil menangkap delapan pelaku dengan menyita sejumlah barang bukti. Seperti yang telah dilaporkan bahwa Polres Purbalingga melakukan razia perjudian sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Purbalingga. ""Kita tangkap 8 orang pelaku judi sabung ayam berikut barang buktinya. Namun Satu pelaku kabur," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis 10 Februari 2022.

Wakapolres telah mengatakan bahwa penggrebekan kegiatan judi sabung ayam ini diawali dari informas publik yang disampaikan oleh warga sekitar yang merasa resah dengan aktifitas kegiatan tersebut. Penyelidikanpun dilakukan dan kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan terjadi pada Selasa, 1 Februari 2022.

"Saat penggerebekan benar ditemukan ajang judi sabung ayam. Kemudian melakukan penangkapan sejumlah orang berikut barang buktinya," jelasnya.

Polisi telah menetapkan sekitar delapan orang sebagai tersangka dari hasil penangkapan tersebut. Mereka adalah SP (49) yang juga sebagai pemilik arena judi sabung ayam tersebut.

Selain itu, HS (52) dan DMS (20) pemilik ayam aduan dan uang taruhan. Kemudian SY (24) selaku wasit atau timer saat adu ayam.

"Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kejobong, Purbalingga," katanya.

Selain itu empat orang yang lainnya adalah, JR (37) warga dari Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, RJ (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, BO (35) dan NR (35) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

Keempat tersangka merupakan pemain judi yang ikut memasang taruhan saat adu ayam dilakukan.

"Selain delapan tersangka tersebut, satu orang tersangka kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Wakapolres juga menyampaikan bahwa akan menambah beberapa pasal lainnya kepada tersangka. Yaitu pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama sekitar 10 tahun.

"Selain itu, kepada para pemain judi yang turut memasang taruhan dikenakan Pasal 303 bis KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov pun mengatakan bahwa dari delapan orang tersangka tiga orang dilakukan penahanan, satu orang dirawat karena sakit, lalu satu orang lagi DPO karena berhasil kabur dan kemudian empat orang lainnya tidak dilakukan penahanan.

Dikarenakan ancaman hukuman pasal 303 Bis KUHP tersebut dibawah lima tahun.

"Tapi walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yang dikenakan pasal 303 Bis tetap dalam pengawasan kami. Dan akan tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Posting Komentar untuk "Polisi Berhasil Gerebek Judi Sabung Ayam di Kejobong, Purbalingga, Sejumlah Orang Diamankan"